Banyak Galian C Beroperasi Tanpa UKL-UPL di Labuhanbatu, Diduga Ilega

Breaking News

Koranpotensi.com – Labuhanbatu

Aktivitas pertambangan jenis galian C, seperti tanah urug, tanah merah berbatu, dan pasir berbatu yang beroperasi di daerah Aliran Sungai (DAS) dan wilayah daratan Kabupaten Labuhanbatu, diduga besar tanpa izin yang lengkap. Menurut Ramses Marulitua Sihombing dari DPP LSM TAWON, banyak penambang yang tidak memiliki dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), yang seharusnya menjadi kewajiban bagi setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Galian C yang tidak memiliki dokumen ini berisiko besar terhadap kerusakan lingkungan, seperti longsor, erosi tanah, polusi air, dan kerusakan habitat alami. Selain itu, para penambang ilegal juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar dan pekerja yang terlibat, karena mereka diduga tidak memperoleh jaminan keselamatan yang memadai. Dugaan lainnya adalah penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk alat berat seperti excavator atau beko, yang semakin memperburuk masalah.

Investigasi yang dilakukan oleh tim LSM TAWON dan awak media mengungkapkan, salah satu lokasi galian C yang terletak di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, ditemukan beberapa alat berat digunakan untuk menambang tanah urug. Di lokasi tersebut, pengawasan terhadap aktivitas tambang terlihat sangat minim dari dinas terkait, padahal pengawasan ini sangat penting untuk memastikan kegiatan penambangan dilakukan dengan aman dan ramah lingkungan.

Hingga Januari 2025, Dinas ESDM Cabang Wilayah IV Labuhanbatu mencatat ada 13 perusahaan tambang galian C yang beroperasi dan mengantongi SIPB (Surat Izin Penambangan Bahan Galian), namun hanya satu yang sudah melengkapi dokumen UKL-UPL. Heppy Masa Hulu, Kepala Seksi Hidrogeologi Mineral dan Batubara, mengakui bahwa pengawasan mereka terbatas, dan ia mengungkapkan adanya potensi penambangan yang beroperasi tanpa izin yang sah.

Beriman Panjaitan, SH, MH, pemerhati lingkungan sekaligus praktisi hukum, menanggapi bahwa banyaknya galian C ilegal ini dapat mengarah pada tindak pidana, seperti penambangan tanpa izin, kerusakan lingkungan, pencemaran air, dan pelanggaran terhadap peraturan keselamatan. Ia juga menyoroti kemungkinan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan.

Masyarakat setempat berharap agar aparat penegak hukum (APH) dapat segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan terhadap penambang ilegal ini. Mereka berharap penertiban dapat dilakukan agar potensi kerusakan lingkungan dan dampak negatif lainnya dapat dihindari.

“Harapan kami, aparat hukum dapat segera menertibkan kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” ungkap seorang warga sekitar lokasi tambang.

Dengan maraknya aktivitas galian C ilegal ini, penting bagi pihak berwenang untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat demi melindungi lingkungan dan memastikan kegiatan penambangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *