Galian C Di Labuhanbatu Diduga Melanggar Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha

Breaking News

Koranpotensi.com – Labuhanbatu Pemegang SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) di kabupaten labuhanbatu, provinsi sumatera utara saat ini sebanyak 14 perusahaan atau individu.

Diketahui Pemegang SIPB tersebut sebagian besar telah melakukan penambangan operasi produksi atau menjual material, walaupun hanya satu yang mengantongi izin lengkap atau memiliki dokumen.
jenis pertambangan galian C tersebut berbagai komoditas yaitu tanah urug, tanah merah berbatu, pasir dan kerikil berpasir alami (Sirtu).

Karena pertambangan tersebut dalam diskusi bersama Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Budi Batubara dikantor nya, beliau menyampaikan bahwa, ” Dalam waktu dekat ini kita akan mengundang para pengusaha tambang untuk memberikan sosialisasi tentang regulasi yang mengatur pertambangan dan kita akan menghadirkan dari berbagai Nara sumber, seperti Inspektur pengawas dari kementrian, KLHK, dan mungkin juga Aparat Penegak Hukum (APH) serta berbagai sumber lainnya “, Sebut Budi Batu bara

Rencana baik yang akan dilakukan dinas cabang ESDM labuhanbatu kami dari DPP LSM TAWON mengapresiasi kinerja kepala cabang ESDM wilayah lV bapak Budi Batu Bara dengan staf pegawai lainnya yang berkantor di labuhanbatu.
Usaha sosialisasi itu adalah untuk mencerdaskan para pengusaha atau individu tidak melanggar regulasi yaitu peraturan dan perundang-undangan yang ada di negara Republik Indonesia, ” Sebut Ramses Sihombing

Menanggapi hal tersebut praktisi hukum Beriman Panjaitan, SH, MH kepada awak media saat diminta tanggapannya menyampaikan, “bahwa potensi melakukan tindak pidana kegiatan penambangan diduga semi ilegal karena tidak memiliki dokumen sangat memungkinkan “, sebut Beriman

“Potensi tindak pidana itu, seperti tidak memiliki dokumen yang diperlukan, tidak membayar pajak atau retribusi, atau tidak memenuhi standar keselamatan dan lingkungan, dan duga juga menggunakan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi untuk alat berat Excavator (Beko) yang digunakan untuk menggali material tersebut semuanya adalah berpotensi melakukan kegiatan tindakan pidana, tentu hal tersebut perlunya sikap pengawas dan APH “, Sebut Beriman Panjaitan, SH, MH

Beberapa peraturan dan perundang-undangan yang mengatur bila diterapkan dalam kegiatan atau usaha pertambangan galian C seperti Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, undang undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Pertambangan MINERBA dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara.
Sanksi hukum, denda dan administratif ini mungkin dapat menjerat pengusaha atau individu juga sekecil – kecilnya yaitu pembatalan izin, penghentian sementara, denda administrasi bagi pelanggaran yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tampa memenuhi standar dan persyaratan yang ditentukan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *