Warga Sekitar Menolak Pembangunan SPBU Di Kota Rantauprapat
Koranpotensi.com – Labuhanbatu
Pembangunan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) ditolak oleh warga kota Rantauprapat kabupaten Labuhanbatu.
Sementara pemerintah kabupaten sudah mengeluarkan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan terpampang plangnya di lokasi Jalan Urip Sumodiharjo, kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau utara, kabupaten Labuhanbatu Sumatra Utara.
Adapun alasan warga menolak pembangunan SPBU tersebut karena lokasi sekitar yang padat permukiman warga. Ditambah lagi rumah Ibadah yang hanya berbatas tembok, sehingga masyarakat khawatir pembangunan SPBU akan mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga sekitar.
Demikian disampaikan oleh warga dalam acara mediasi antara masyarakat dengan pengusaha di kantor kelurahan Binaraga Kecamatan Rantau utara, Kabupaten Labuhanbatu sabtu (15/2/2025).
Pertemuan mediasi itu di hadiri oleh lurah Bina Raga Amir Rahman, Babinkamtibmas Aipda Muhammad Arifin Siagian, dan Babinsa Sertu Irpan Hasibuan serta kepala lingkungan sepakat 1 dan 2 Kelurahan Binaraga.
Terlihat Mediasi cukup alot, Andi Muntek sebagai pengusaha SPBU hanya menawarkan beberapa tawaran kepada masyarakat sekitar yaitu:
1. Membuatkan tangki air
2. Membuatkan tembok pembatas setinggi 3 meter dan ketebalan 30 cm.
3.Pembagian bantuan tahunan kepada masyarakat
4. Menerima lowongan kerja minimal 50 persen dari jumlah karyawan
5. Beras 5 kg sebanyak 50 sak
Setelah itu beberapa warga sekitar menyampaikan kepada awak media seperti Irwansyah Ritonga salah satu masyarakat yang menolak keras pembangunan SPBU tersebut menyebutkan, “bahwa rapat mediasi itu hanya omon-omon dan mereka tetap tidak akan menerima kehadiran SPBU tersebut, karena dampaknya mereka yang akan merasakan, sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia kami tidak akan kalah dan mengalah hanya untuk kepentingan dan keuntungan pengusaha, “sebutnya.
Begitu juga jhoni warga lingkungan sepakat meminta kepada pemerintah untuk berpihak kepada masyarakat yang lemah dan mengajak bersama berjuang untuk keselamatan warga dan anak cucu kami kedepan harinya.
Dan Haji Syaiful menjelaskan, ” bahwa hari ini dilaksanakan mediasi, dan mediasi itu bukanlah sebuah keputusan, kita terus berjuang, namun dalam perjuangan itu belum tau siapa pemenangnya, kalau pengusaha tetap bersikukuh dan pemerintah mengijinkan yang ingin kita tau apa yang menjadi pertanggung jawaban pengusaha itu buat masyarakat, dan kita terus berjuang katanya.
Konfirmasi awak media dengan Andi Muntek pengusaha yang membangun atau mendirikan SPBU di Jalan Urip Sumodiharjo Rantauprapat menyampaikan, masyarakatnya pro kontra, mungkin kita terus jalan membangun SPBU tersebut, ucapnya sambil meninggalkan kantor kelurahan Binaraga
Akhirnya lurah Binaraga menyampaikan bila tidak ditemukan kesepakatan akan kita tindak lanjuti nantinya mediasi kekantor Kecamatan Rantau utara.
Informasi dari warga didapatkan bahwa bersama PAC Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Rantau utara dan DPP LSM TAWON telah mengirimkan surat kepada DPRD kabupaten labuhanbatu untuk dapat dilakukan (RDP) Rapat Dengar Pendapat tentang Penolakan berdirinya SPBU di Jalan Sumodiharjo Rantauprapat, dan saat ini kita menunggu jadwal RDP tersebut, sebut warga.
Padahal diketahui sebagian beberapa syarat yang diperlukan untuk pengurusan izin SPBU seperti syarat umum, syarat teknis, syarat lingkungan dan syarat – syarat lainnya.(Tim)