TIM KHUSUS.CREDIT OPERATION DIVISION ( COD ) TIDAK PERFORM TERHADAP DEVELOVER BANK BTN YANG TIDAK PROFESIONAL

Breaking News

Koranpotensi.com – Bogor , Minimnya mekanisme pengawasan pemerintah daerah membuat kasus rumah bermasalah terus menerus selalu bertambah dan merugikan para konsumen. Padahal,amanat regulasi secara rinci sudah di atur kewajiban pengawasan ,terutama di pihak pemerintah daerah sebagai penerbit perizinan .
Dari hasil investigasi Media Wantara group selama oktober 2023 – januari 2025 menemukan sejumlah kasus rumah bermasalah terjadi khusus di kabupaten Bogor ,ratusan konsumen menjadi korban wanprestasi dengan kerugian puluhan juta hingga ratusan juta.Dari Desember 2024 – februari 2025 Media Wantara Group bersurat kepada Dinas Perizinan mempertanyakan apakah pihak perumahan /pengembang yang kami investigasi sudah memenuhi persyaratan membangun.
Dari beberapa surat yang kami tayangkan ,mohonkan kepada Dinas perizinan kabupaten Bogor belum pernah di terbitkan . Media Wantara Group juga berkunjung ke kantor cabang bank BTN Bogor kota konfirmasi langsung terkait bagaimana kerjasama antara pihak Developer/ Pengembang terhadap pihak bank BTN..! dari hasil konfirmasih kami dapat kami Duga tidak mengikuti / tidak patuh dengan peraturan daerah dan kami bersurat tidak ada tanggapan .
Bank BTN adalah salah satu BANK milik Negara ( BUMN ) yang di bawah pengawasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) tentunya lebih teliti dan patuh terhadap peraturan pusat dan peraturan daerah.
Pemerintah kabupaten Bogor juga harus melihat perkembangan para pengembang/Developer Perumahan yang saat ini sangat meningkat.
Salah satu tukang tambal yang tidak mau di sebutkan insialnya menyampaikan terhadap awak media wantara group bahwa konsumen terlalu percaya dengan pihak Developer/pengembang tidak memeriksa lebih teliti berkas berkasnya terlebih dahulu , dan percaya terhadap bank yang kerjasama dengan Developer/pengembang , kita harus lihat dong bagaimana kerjasama antara Bank dengan developer..Apakah Developer sudah memenuhi persyaratannya terhadap bank..! uniknya “Apakah pihak bank tidak mengetahui persyaratan apa yang di lengkapi developer sesuai perda .! biasanya pihak bank tau aturan” ucapnya.
Beberapa masyarakat menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah di mulai dari Rt,Rw ,kelurahan ,kecamatan harus kerjasama , agar tidak bertambah tambah konsumen yang di rugikan khusus nya di kabupaten Bogor .” tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *