Diluar Sidang “Terdakwa DK Didatangi Oknum Di LAPAS Kelas IIA Lobusona Rantauprapat

Breaking News

Koranpotensi.com – Labuhanbatu

Sidang lanjutan ke tiga perkara tindak pidana narkoba terdakwa DK alias Khairil Arifin Hasibuan pada Rabu (5/3/2025) di PN (Pengadilan Negeri) Rantauprapat kabupaten labuhanbatu provinsi sumatera utara.

Setelah persidangan, DK alias Khairil Arifin Hasibuan menyampaikan pada awak media, “saya telah didatangi oleh Kapolres dan kasat narkoba labuhanbatu, ke LAPAS kelas llA Lobusona Rantauprapat

Katanya, “Pada hari selasa (4/3/2025) sekitar pukul 10.00 Wib Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau beserta Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman mendatangi saya ke LAPAS kelas IIA Lobusona Rantauprapat.

Tambahnya, DK mengatakan ada perdebatan dirinya dengan kasat narkoba, sehingga dirinya mengaku merasa keberatan dan terganggu dalam menjalani proses hukum, kemudian ia menyebutkan lagi, bahwa kasat narkoba AKP Sopar Budiman bukan mencerminkan seorang aparat penegak hukum atau pemimpin, terlalu pasaran, ucapnya.

Terus dalam menjalani proses hukum Deka kerap kali merasa di intervensi dan intimidasi oleh oknum kepolisian Polres Labuhanbatu diduga atas perintah Cunwa, tutupnya.

Halomoan Panjaitan SH beserta rekan – rekan sebagai Penasehat hukum terdakwa, saat dikonfirmasi mengatakan, “Bahwa sidang hari ini adalah tanggapan Jaksa penuntut umun tentang eksepsi atau nota keberatan. Kemudian saat dipertanyakan apa tujuan kapolres labuhanbatu dan kasat narkoba mendatangi kliennya yaitu Khairil arifin Hasibuan alias Deka pada selasa, 4/3/2025 sekitar pukul 10 sampai pukul 11.00 Wib ke Lapas kelas IIA Lobusona Rantauprapat..? Halomoan Panjaitan SH menjawab, ini menjadi keheranan hukum, sebut Halomoan Panjaitan

Ditempat yang sama masyarakat dan para pentolan kader GRIB JAYA Kabupaten Labuhanbatu yang turut hadir di dalam persidangan. Ikhsan menanggapi bahwa Deka bukanlah bandar narkoba jenis sabu-sabu, kalau dia bandarnya, kenapa sampai sekarang masih banyak yang menjual sabu – sabu di kabupaten labuhanbatu ini. Disampaikan mereka melalui Ikhsan bermohon kepada hakim untuk membebaskan Deka dari tuntutan jaksa.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *