Bobroknya Pengawasan Kementerian ESDM Terhadap Galian C Tampa Dokumen Dan Lokasi Titik Koordinat

Breaking News

Labuhanbatu Utara – Koranpotensi.com – Pertambangan galian C marak di kabupaten Labuhanbatu Utara diduga tampa ada pengawas dari kementerian ESDM. Penambangan galian C dilakukan diduga tampa memiliki izin lengkap dan tidak sesuai lokasi dan titik koordinat. Bukan itu saja excavator beko yang digunakan dilokasi operasi produksi pertambangan juga diduga menggunakan BBM (Bahan Bakar Minyak) Pertamina bersubsidi.

Hasil investigasi dilokasi salah satu galian C operasi produksi komoditas jenis sirtu (Pasir Batu) ratusan mobil dump truk setiap hari mengangkut hasil tambang ke gilingan batu atau stone crusher yang ada di labuhanbatu raya dan sebagian lagi stock file menimbun tinggi di pinggir jalan desa janji.

Pantauan awak media, pekerja tampa menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) dan tidak mempersiapkan sepanduk Hati – Hati untuk Keselamatan Kerja. Dilokasi pertambangan hanya terpampang papan SIPB atau papan merek bertuliskan PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO Izin: 17102301503330005, Nama Pelaku Usaha: CV.JAMALIKA JAYA, NIB: 1710230150333.
Aktivis penambangan tersebut tidak jauh dari DAS (Daerah Aliran Sungai) Lubuk Natikko di Desa Pematang, Kecamatan NA lX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara.

Namun timbul pertanyaan tentang lokasi titik koordinat SIPB tersebut diduga melanggar aturan pemerintah atau melakukan penipuan terhadap pemerintah atau otoritas yang mengeluarkan izin dan terhadap masyarakat yang terkena dampak dari kegiatan tersebut.

Menurut daftar data Pebruari 2025 pemegang Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) di wilayah kerja cabang Dinas ESDM wilayah lV provinsi sumatera utara kabupaten Labuhanbatu pada urutan nomor 8 (delapan) perusahaan CV. Jamalika Jaya Dusun Pinang Lombang B, Desa/Kel. Sungai Raja, Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kemudian lokasi tambang nya di Dusun Barnung, Desa/Kel Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

Sebelumnya bersama Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Budi Batubara dikantor nya, beliau menyampaikan bahwa, “dalam waktu dekat ini kita akan mengundang para pengusaha tambang untuk memberikan sosialisasi tentang regulasi yang mengatur pertambangan. Bila penting kita akan menghadirkan dari berbagai nara sumber, seperti Inspektur pengawas dari kementrian KLHK, dan mungkin juga Aparat Penegak Hukum (APH) serta berbagai sumber lainnya, “Sebut Budi Batu bara pada waktu itu.

Rencana baik yang akan dilakukan dinas cabang ESDM labuhanbatu kami dari DPP LSM TAWON mengapresiasi kinerja kepala cabang ESDM wilayah lV bapak Budi Batu Bara dengan staf pegawai lainnya yang berkantor di labuhanbatu.
Usaha sosialisasi itu adalah untuk mencerdaskan para pengusaha atau individu supaya tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan di negara Republik Indonesia, “sebut Ramses Sihombing

Beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur dalam kegiatan atau usaha pertambangan galian C seperti Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bukan itu saja undang undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Pertambangan MINERBA dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara.
Dijelaskan sanksi hukum, denda dan administratif ini mungkin dapat menjerat bagi pengusaha atau individu juga sekecil – kecilnya yaitu pembatalan izin dari kerja pengawasan kementerian ESDM.

Dilokasi penambangan salah satu pria mengaku operator beko, saat dikonfirmasi mengatakan, “galian C ini milik Jamal, tanyak bapak saja sama dia, aku cuman operator, sebutnya. Sampai saat ini pemilik tambang yang disebut operator tersebut tidak dapat dihubungi sehingga berita ini dikirim kemeja redaksi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *