Terdakwa Akui Mengeroyok dan Mengania Korban

Breaking News

koranpotensi.com MURATARA- Sidang lanjutan tindak pidana pengeroyokan di Depan Kantor Camat Rawas Ilir, Kabupaten Muratara dengan agenda menghadirkan saksi

(19/3/2025)

 

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk linggau Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar hadirkan saksi korban Edy Saputra Alias Dalok.

 

Sidang yang diketuai Hakim Achmad Syarifudin, S.H, M.H, dengan anggota Maraelinus Ambarita, S.H dan Erif Erlangga, S.H

 

Korban Edy Saputra didampingi penasehat hukumnnya Abdul Aziz, SH mengatakan bahwa sidang dengan agenda saksi korban

 

Kasus ini atas peristiwa keributan yang terjadi pada 27 November 2024 pada Pilkada Muratara yang mana saudara korban atau klien kita ini adalah mengalami luka-luka tusuk sebanyak bagian belakang dan kepala juga pukulan

 

Hari ini klien saya diperiksa sebagai saksi korban dan atas kesaksian tadi terdakwa Iwan itu sudah mengakui telah mengeroyok korban bahwa dia melakukan perbuatan itu bersama dengan kawan-kawannya yang masih DPO Polres Muratara

 

Jadi dijelaskan kedepannya masih dalam agenda saksi yakni saksi yang menyaksikan korban di keroyok.

 

Diceritakan Abdul Aziz kejadian pengeroyokan terhadap korban sebelumny terdakwa Iwan bersama-sama dengan Hengki, Hendri dan Widodo (DPO) pada Rabu 27 Nopember 2024 sekira pukul 22.00 wib betempat di atas jembatan Depan kator Camat Rawas Ilir Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten MuraTara

 

Jadi terdakwa IWAN bersama-sama dengan Hengki, Hendri dan Widodo (DPO) beserta rombongan pada saat melihat datangnya kotak suara ke kantor kecamatan, bertemu dengan saksi korban Edy Saputra beserta robongan sehingga terjadi perdebatan dan dorong-dorong mendorong

 

 

Bahwa terdakwa Iwan, bersama-sama dengan teman yang DPO mengejar dan melakukan pengeroyokan kepada korban dengan cara terdakwa IWAN memukul muka dan dada saksi korban dengan menggunakan tangan kanan beberapa kali dan mumukul kepala dan badan korban dengan menggunakan stik center beberapa kali,

 

Sedangkan Hendri (DPO) dengan menggunakan pisau menusuk beberapa kali saksi korban, Hengki (DPO) menendang dan meninju saksi korban beberapa kali, widodo meninju saksi korban berkali-kali dengan menggunakan tangan kanan, kemudian saksi korban dibawa oleh kawannya ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan. (Nn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *