Ditreskrimsus Polda Gorontalo Jemput Paksa Tersangka Tindak Pidana Korupsi Sebesar 23,9 M 

Breaking News

koranpotensi.com Gorontalo – Pada Hari selasa, tanggal 25 maret 2025 sekitar pukul 20.30 WIB , tim jajaran Penyidik subdit III ditreskrimsus polda gorontalo telah melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka atas nama Sdra. D J berkaitan dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani wartabone Pada Dinas PUPR Kota Gorontalo TA 2021 .

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H , S.I.K, M.H, menjelaskan kepada media bahwasanya penjemputan paksa oleh tim Subdit Reskrimsus Polda Gorontalo setelah melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan tersangka mangkir atas panggilan tersebut.

Sehingga dilakukan penjemputan paksa jelasnya.

 

Dan penjemputan terhadap tersangka sendiri dilakukan di kediaman saudara. DJ sendiri di kota Bogor Provinsi Jawa Barat pada Hari Selasa , 25 Maret 2025 Sekitar Pukul 20:30 WIB.

 

Lebih lanjut Ditreskrimsus mengatakan bahwa Pekerjaan Proyek telah dilaksanakan oleh PT. MAHARDIKA PERMATA MANDIRI dengan nilai kontrak sebesar Rp23.971.017.680,47.- (dua puluh tiga milyar Sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh koma empat puluh tujuh rupiah)

 

sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *