Koranpotensi.com Lubuklinggau -Pada Hari Rabu Tanggal 09 April 2025, Tim MACAN Linggau – Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, meringkus tersangka pembunuhan atas nama TS (26), warga lubuk tua kecamatan, muara Kelingi kabupten ,Musirawas terhadap korban atas nama RS (33) warga asal pendopo Kabupaten Empat Lawang
Terjadinya peristiwa di jalan Teladan Rt.01 Kel.Bandung Kiri Kec.Lubuk Linggau Barat l Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi didampingi Kasatreskrim AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan kepada media,
Pada hari Selasa tanggal 08 April 2205 pukul 14.00 WIB, Saudari . M datang ke kontrakan korban dengan tujuan untuk mencari keberadaan Sdri. RS dikarenakan RS tidak bisa dihubungi / ditelfon melalui Handphone pun tidak membalas. Setelah tiba dikontrakan, M mencoba memanggil Sdri. RS namun masih tidak ada jawaban dari dalam rumah kontrakan tersebut. Dengan Tidak adanya jawaban dari Sdri. RS, Kemudian , M kembali mencoba mencari keberadaan RS dengan cara menggedor pintu kontrakan dan mengintip pada lubang ventilasi kontrakan pada Pukul 14.15 WIB, Sdri. S melihat Sdri. M memanggil – manggil Sdri. RS yang tidak kunjung keluar dari rumah mencoba membantu dengan cara ikut memanggil / mencari Sdri. RS namun masih tidak ada jawaban dari dalam kontrakan tersebut.
Setelah berbagai upaya yang dilakukan dalam pencarian Sdri. RS di dalam kontrakan tersebut, kemudian Pada pukul 18.00 WIB sore hari Sdri. M dan S mencoba menghubungi pihak RT. 01 Kel. Bandung Kiri dan pihak Kepolisian untuk ikut membantu mencari keberadaan (RS) RIKA SARTIKA yang tidak bisa dihubungi semenjak siang tadi. Maka Pukul 18.20 WIB, Ketua RT.01 Kelurahan Bandung Kiri dan juga Pihak Kepolisian turut membantu mencari RIKA SARTIKA dengan cara mengintip pada bagian lubang ventilasi kontrakan dan memanggilnya, namun masih juga tidak ada jawaban dari RS.
Karena tak kunjung jawaban dari dalam kontrakan tersebut, kemudian Ketua RT. 01 Kelurahan Bandung Kiri dan pihak Kepolisian Polsek Lubuk Linggau Barat mencoba membuka paksa pintu kontrakan tersebut dengan cara membuka dengan sebuah linggis yang disaksikan oleh warga setempat.Dan Setelah pintu berhasil dibuka, kemudian pihak RT. 01 dan Kepolisian masuk kedalam kontrakan tersebut dan melihat RS sudah berada pada posisi duduk bersender didinding serta terdapat seutas tali tas yang disambung dengan kain yang mengikat dilehernya.
Lebih lanjut kasat Reskrim mengatakan,sehingga Pihak Kepolisian Polres Lubuk Linggau Sat Reskrim Unit Pidum, yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M.KURNIAWAN AZWAR, S.T.K., S.I.K., M.A.P didampingi KBO Reskrim IPTU SUROSO,S.H.,M.H & Kanit Pidum IPDA SUWARNO serta Tim Identifikasi AIPDA AGUNG WAHANA, Piket SPKT Polres Lubuk Linggau mendatangi TKP di RT. 01 Kel. Bandung Kiri Kec.Lubuk Linggau Barat l Kota Lubuk Linggau.setelah itu personil mengecek kondisi korban di RS SITI AISYA Kota Lubuk Linggau, Cek TKP dan Lidik Pulbaket saksi² terkait peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim menanambhkan Setelah laporan keluarga Korban diterima pada hari Rabu tanggal 09 April 2025,Berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 121 / IV / 2025 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tanggal 09 April 2025.
kemudian Petugas Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau yang dipimpin Langsung Kasat Reskrim AKP M.KURNIAWAN AZWAR, S.T.K., S.I.K., M.A.P didampingi KBO Reskrim IPTU SUROSO,S.H.,M.H & Kanit Pidum IPDA SUWARNO serta Tim Opsnal Macan Linggau melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan untuk mengejar keberadaan pelaku dengan mendatangi TKP,setelah mencari keterangan para saksi-saksi yang ada di TKP serta mengumpulkan barang bukti Kemudian Tim opsnal Macan Linggau mendapatkan Informasih bahwa tersangka yang melakukan TP.Pembunuhan tersebut adalah sdra. T,Kemudian Tim Opsnal Macan Linggau langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari tersangka, setelah upaya dan kerja keras Tim Macan Linggau,Pelaku an. T berhasil di amankan Kec.Muara Kelingi Kab.Musi Rawas,dan barang bukti dan pelaku T berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan secara Intensif.
pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau 365. Pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan.(*)