Gorontalo koranpotensi.com Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, Kabid Humas Kombes Pol Desmont, Kanit Tipikor didampingi TU beserta jajaran Ditreskrimsus Polda Gorontalo Press Realiase ungkap kasus Pekerjaan peningkatan jalan nani wartabone pada Dinas PUPR Kota Gorontalo T.A 2021 di ruang humas Polda Gorontalo pada Kamis 10 April 2025 Sekitar Pukul 13:00 .
Acara berlangsung dibuka Kabid Humas Polda Gorontalo dilanjutkan Dir Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede Dimana pekerjaan peningkatan jalan dilaksanakan oleh PT MAHARDIKA PERMATA MANDIRI dengan nilai kontrak sebesar Rp23.971.017.680,47, kemudian untuk pekerjaan konsultan pengawasan pemeliharaan berkala jalan nani wartabone dilaksanakan oleh PT FENDEL STRUCTURE ENGINEERING dengan nilai kontrak Rp761.494.800 dan yang menjadi KPA adalah sdra. ANTUM ABDULLAH (AA), PPTK adalah sdra. IRFAN AHMAD ASUI (IAA) dan sumber anggaran yang digunakan dalam pekerjaan tersebut adalah pinjaman dana PEN pada TA 2021.
• Dalam pekerjaan peningkatan jalan nani wartabone yang menjadi pelaksana pekerjaan yakni DENNY JUAENI (DJ) dimana ia selaku Kuasa Direktur PT. MAHARDIKA PERMATA MANDIRI berdasarkan akta notaris H. AZWIR S.H., M.Si., M.Kn. tentang Kuasa Direktur PT. MAHARDIKA PERMATA MANDIRI.
Adapun Kontrak awal pekerjaan peningkatan jalan nani wartabone yaitu sejak 22 November 2021 sampai dengan 19 Juli 2022.Dan Kemudian dilakukan addendum perpanjangan waktu sebanyak 2 kali.
Setelah itu Pekerjaan peningkatan jalan nani wartabone dilakukan pemutusan kontrak pada Progres Pekerjaan mencapai 43,50%, Hal tersebut diketahui sesuai dengan Berita Acara pengukuran bersama Hasil Pekerjaanbersama pihak pihak terkait.
Pemutusan Kontrak terhadap PT. MAHARDIKA PERMATA MANDIRI oleh Pihak Dinas PUPR karena menilai bahwa pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan lagi, karena pihak Dinas PUPR Kota Gorontalo sudah memberikan kesempatan waktu pekerjaan namun hingga waktu yang diberikan, pihak PT. MAHARDIKA PERMATA MANDIRI tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.
Hingga Pemutusan Kontrak dilakukan oleh KPA sesuai dengan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah pada Lampiran I angka 7.18.1 Pemutusan kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
IRFAN AHMAD ASUI, (IAA) selaku PPTK Melakukan Perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan peningkatan jalan nani wartabone sebab,Mengetahui proses pengalihan pekerjaan peningkatan jalan nani wartabone.
Dan Memberikan uang kepada ANTUM ABDULLAH (AA) selaku KPA senilai Rp30.000.000,- dimana uang tersebut berasal dari fee peminjaman perusahaan PT. MAHARDIKA PERMATA MANDIRI.
Juga Terlibat secara aktif melakukan pengurusan surat kuasa penerbitan akta notaris an. DENNY JUAENI selaku Kuasa Direktur PT. MAHARDIKA PERMATA MANDIRI. Ikut Melakukan kepengurusan surat dukungan peralatan pada PT. TRI SANDI YUDHA.
Dilakukan Bersama RIZAL MONOARFA (RM) memberikan fee take over kepada PANDI ATU (PA) Sejumlah Rp422.000.000,
Dan Menandatangani Laporan Kemajuan Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone, yang mengakui pekerjaan material on site, namunfaktanya pekerjaan material on site tersebut sebagian besar tidak berada dilokasi pekerjaan.
Maka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap item pekerjaan yang dilakukan oleh ahli konstruksi politeknik Manado bersama pihak terkait diperoleh kekurangan Kuantitas/Volume dan mutu pada item pekerjaan yang terpasang.
Dan berdasarkan Hasil audit pemeriksaan BPK RI terdapat dugaan aliran dana pembayaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone (PEN) TA 2021 dan Pekerjaan Konsultan Pengawasan Pemeliharaan Jalan Nani Wartabone kepada pihak yang tidak berhak dan digunakan bukan untuk keperluan PekerjaanRp382.000.000,00.
Sehingga Berdasarkan 2 (dua) alat bukti dalam penyidikan dengan dasar :
– Laporan Polisi Nomor : LP/A/23/XII/2023/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Gorontalo, tanggal 11 Desember 2023;
– Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/100.a/XII/2023/Ditreskrimsus, tanggal 11 Desember 2023;
– Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/100.c/XII/2024/Ditreskrimsus, tanggal 31 Desember 2024;
– Surat Pemberitahuan Dimulainya Nomor : SPDP/58.a/XII/2023/Ditreskrimsus, tanggal 11Desember tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Kepada IRFAN AHMAD ASUI, (IAA) ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 11Maret 2025 sesuai dengan surat ketetapan tersangka Nomor : S.Tap/07/III/RES.3./2025/Ditreskrimsus, tanggal 11 Maret 2025. Kemudian dilakukan pemeriksaan tersangka pada tanggal 17 Maret 2025 dengan didampingi Kuasa Hukum sdra. AROMAN BOBIHOE.
Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka di rumah tahanan Polda Gorontalo selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Maret 2025 s.d. tanggal 05 April 2025 sesuai dengan surat perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/09/III/Res.3./2025/Ditreskrimsus, Tanggal 17 Maret 2025.
Dan dilakukan Perpanjangan Penahanan selama 40 Hari terhitung mulai tanggal 06 April 2025 s.d. 15 Mei 2025 sesuai dengan surat perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : Sp.Han/09.b/IV/Res.3./2025/Ditreskrimsus, Tanggal 03 April 2025.
DENNY JUAENI selaku penyedia/pelaksana dalam pekerjaan peningkatan jalan nani wartabone melakukan perbuatan melawan hukum , Dimana Mengambil alih Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone
TA 2021 dengan perjanjian fee take over sebesar 17%., Menyerahkan uang fee pengalihan Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone TA 2021 kepada FAISAL LAHAY (FL) senilai Rp2.175.000.000,00.
Menggunakan personel manajerial tidak sesuai dengan dokumen penawaran dan dokumen kontrak serta kualifikasi personel pengganti tidak sesuai dengan kualifikasi personel yang disyaratkan.
Dan Menyampaikan dokumen Laporan Realisasi Fisik Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone TA 2021 Minggu ke-55 sebesar 88,20% tidak sesuai kondisi progres sebenarnya kepada PT ASURANSI INTRA ASIA untuk melengkapi persyaratan penerbitan jaminan pelaksanaan.
Dan Meminta ANTUM ABDULLAH (AA) selaku KPA untuk mengakui dan membayar material on site, meskipun barang-barang tersebut Sebagian besar tidak berada di lokasi pekerjaan., DENNY JUAENI selaku penyedia/ Kuasa Direktur PT. MAHARDIKA PERMATA MANDIRI dalam melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
Bahwa berdasarkan Hasil audit pemeriksaan BPK RI terdapat dugaan aliran dana pembayaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone (PEN) TA 2021 kepada pihak yang tidak berhak dan digunakan bukan untuk keperluan Pekerjaankepada sdra. DENNY JUAENI yakni sebesar Rp358.360.116,00.
Maka berdasarkan 2 (dua) alat bukti dalam penyidikan serta
– Laporan Polisi Nomor : LP/A/24/XII/2023/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Gorontalo, tanggal 11 Desember 2023;
– Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/101.a/XII/2023/Ditreskrimsus, tanggal 11 Desember 2023;
– Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik/101.c/XII/2024/Ditreskrimsus, tanggal 31 Desember 2024;
– Surat Pemberitahuan Dimulainya Nomor : SPDP/59.a/XII/2023/Ditreskrimsus, tanggal 11Desember tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Terhadap sdra. DENNY JUAENI (DJ) ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 Februari 2025 sesuai dengan surat ketetapan tersangka Nomor : S.Tap/01/II/2025/Ditreskrimsus, tanggal 21 Februari 2025.
Sehingga penyidik mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka ke-1 Nomor : S.Pgl/64/II/2025/Ditreskrimsus, Tanggal 21 Februari 2025, namun pada saat itu tersangka tidak menghadiri panggilan dari penyidik tersebut, kemudian penyidik mengirimkan Kembali Surat Panggilan tersangka ke-2 Nomor : S.Pgl/74/III/Res.3./2025/Ditreskrimsus, Tanggal 06 Maret 2025, dari surat panggilan tersangka ke 2 DENNY JUAENI (DJ) tidak menghadiri panggilan ke-2 dari penyidik tersebut.
Sehingga Pada tanggal 25 Maret 2025 penyidik yang di pimpin oleh Kasubdit III Tipidkor Polda Gorontalo KOMPOL TUMPAL A. SIALLAGAN, S.I.K. melaksanakan perintah membawa terhadap tersangka sdra. DENNY JUAENI (DJ) karena tidak menghadiri panggilan dari penyidik sebanyak 2 kali dimana saat itu tersangka sdra. DENNY JUAENI di jemput oleh penyidik Subdit III Tipidkor di kediamannya di Kota Bogor.
Kemudian tersangka DENNY JUAENI (DJ) dilakukan pemeriksaan pada tanggal 26 Maret 2025 dengan didampingi Kuasa Hukum sdra. Dr. Ramadhan Kasim, S.H., M.H.
Dan Selanjutnya tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Gorontalo selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Maret 2025 s.d. tanggal 14 April 2025 sesuai dengan surat perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/10/III/Res.3./2025/Ditreskrimsus, Tanggal 26 Maret 2025.
Adapun Kerugian Negara
berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara BPK RI atas pekerjaan peningkatan jalan nani wartabone nomor ; 62/LHP/XXI/11/2024 tanggal 1 November 2024 terdapat hasil penghitungan Kerugian Negara senilai Rp5.974.395.800,75.
Berikut Barang bukti yang diamankan berupa, Dokumen Kontrak pekerjaan Fisik dan Pengawasan peningkatan jalan nani wartabone., Laporan Progres Pekerjaan fisik dan Laporan Bulanan Pekerjaan Pengawasan, Rekening Koran Pihak Pihak Terkait, Invoice Pekerjaan Pengawasan.
,Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Catatan Fee yang di Tulis Oleh sdra. ANTUM ABDULLAH (AA) Selaku KPA.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHPidana
Dengan Ancaman hukuman /pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun
1. Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dan Pasal 3 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(Tim