Satres Narkoba Polres Pagar Alam Berhasil Menciduk Empat Tersangka Saat Pesta Narkoba

Breaking News

koranpotensi.com – Pagar Alam

Pada hari Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagar Alam Utara. Berdasarkan laporan masyarakat, lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan laporan Satres narkoba melakukan penyelidikan yang mendapati keempat orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam rumah. Polisi langsung melakukan penakapan, alhasil keempatnya berhasil diamankan diketahui empat orang tersebut bernama Kashar Desi Tohari, Ricky alias Cekik, Juli Satriawan alias Junggek, dan Jepi Nopriansyah. Ketiganya merupakan residivis kasus narkotika, sementara satu orang lainnya residivis tindak pidana umum.

Setelah di lakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, ganja seberat 1,49 gram, alat hisap, timbangan digital, dan beberapa unit handphone. Hasil tes urine menunjukkan keempat pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja.

Untukmempertanggung jawabkan perbuatan dan kepentingan penyelidikan dalam pengembangan kasus tersebut, Kini keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas Perbuatannya Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 111 dan 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan tengah melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke jaksa penuntut umum.(Kip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *