Labuhanbatu l Koranpotensi.com – Pertambangan Usaha galian C sedang marak beroperasi di sepanjang sungai bilah, salah satunya galian C pasir yang menggunakan mesin pompa pengisap untuk mengambil pasir dari sungai kemudian di naikkan ke darat. Lokasi penambangan tersebut terletak di Dusun Alur Naga, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara berjarak sekitar 150 meter dari jalan lintas provinsi.
Bersama tim Kolaborasi melakukan investigasi dan konfirmasi tempat penambangan, pada hari sabtu 26 April 2025. Dioperasikan di sungai bilah 2 (dua) mesin pompa diesel diatas pelampung di tempat yang berbeda. Mesin pompa tersebut beroperasi produksi menyedot pasir dari bawah arus air sungai lalu dinaikkan melalui beberapa pipa ke tempat penampungan yang sudah disiapkan di daerah aliran sungai.
Salah satu pekerja bernama Kamal saat dikonfirmasi mengatakan, ” Usaha ini milik Romadon pak, barusan dia keluar dari sini, kalau tentang perizinan usaha ini dia yang tau. Kemudian kalau hasil 1 pompa dapat menaikkan pasir 100 m3 per hari dari dalam sungai di naikkan ke darat seperti ini, jawabnya.
Pantauan awak media usaha galian C di sungai bilah tersebut menggunakan 2 unit mesin pompa diesel pengisap pasir. Ribuan kubik pasir menimbun tinggi hasil produksi penambangan pasir dari sungai bilah. Pasir itu jelas kelihatan sepanjang jalan lintas menuju jalan masuk ke lokasi areal penambangan. Selain mesin pompa untuk digunakan ada juga menggunakan excavator sebanyak 2 unit, alat bongkar muat pasir ke truk pengangkut.
Ramses Sihombing Sekjen DPP LSM TAWON Taat mengatakan dalam wawancaranya, “regulasi untuk galian C jenis pasir atau galian golongan C diatur dalam beberapa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Daerah. Begitu juga BBM (Bahan Bakar Minyak) yang digunakan untuk mesin pompa sebanyak 2 (dua) buah ditambah lagi alat excavator 2 unit.
Diduga selain menggunakan BBM bersubsidi kegiatan penambangan pasir tersebut berpotensi merusak lingkungan hidup dengan mencemari air sungai dan habitat yang hidup di sekitarnya. Sampai saat ini pemilik usaha pertambangan galian C tidak membuat papan merek atau plang transparan legalitas perizinan untuk publik, yang diterbitkan oleh dinas terkait dari pemerintah. Jelas kita ketahui negara kita adalah negara hukum, apabila ada pelanggaran yang tidak sesuai regulasi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Usaha pertambangan galian jenis pasir itu di duga tidak memiliki Izin dokumen lengkap, maka nanti akan kita mempertanyakan ke dinas terkait tentang legalitas perizinan penambangan pasir itu. Bukan itu saja, kita juga nanti akan melaporkan apabila terdapat pelanggaran sesuai dengan ketentuan tentang pertambangan galian C. Kami minta kepada pemerintah kabupaten labuhanbatu melalui OPD dinas terkait untuk turun cek lokasi pertambangan pasir untuk menagih retribusi sesuai perda kabupaten labuhanbatu, guna untuk pendapatan asli daerah kabupaten labuhanbatu, tegas Ramses Sihombing. (Tim)