Koranpotensi.com Lubuk Linggau-Satres narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap pelaku yang diduga pemakai dan pengedar narkoba jenis ekstasi sejumlah 4 orang Yani, 1)Andre Andika (2) Tri Kasi Marsepalita (3) Bagus Andriansyah(4) Baswarinda.
tiga orang di duga pemakai narkoba di
sebuah kontrakan yang beralamatkan dijalan gedang Kelurahan ,Taba jemekeh Kecamatan. Lubuk linggau Timur I Kota lubuk Linggau pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 14:00 WIB.
Empat tersangka di duga pemakai sabu ditangkap dan bandar,jum’at tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 14.00 Wib,
saat di konfirmasi sama awak media (4/5/2025) Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat narkona AKP Najamudin membenarkan adanya penangkapan pemakai dan bandar narkoba
Lebih lanjut kasat narkoba mengatakan setelah tiga tersangka di interogasi. mereka bertiga mengaku bahwa barang tersebut di dapat dari Baswarinda Yang beralamat
đi Jalan Moneng sepati Rt.05 Kelurahan Taba pingín Kecamatan. Lubuk linggau selatan II Kota lubuk linggau Sumatra Selatan.
Maka dilakukan penangkapan terhadap baswarinda dan diamankan berupa barang bukti (satu) plastk klip yang berisikan 12 Butir tablet warna kuning berbentuk kodok yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat brutto 5,37 gram (lima koma tiga tujuh) gram.
– tiga ( 3 ) plastik klip yang masing masing berisikan Satu (1) Butir tablet warna kuning berbentuk kodok yang diduga narkotika golongan I jenis exstasi dengan berat brutto 2,19 (dua koma satu sembilan) gram.
Uang tunai Rp.6.150.000,- (enam juta seratus lima puluh ribu rupiah).
– 1 (satu) ball plastik klip kosong.
– 1 (satu) buah tas transparan tanpa merk yang bergambar kucing.
– 1 (satu) buah tas warna coklat merk COACH.
– 1 (satu) lembar bukti transfer bank BRI atas nama Baswarinda.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke poles Lubuk Linggau untuk dilakukan Penyidikan,ujarnya.(Nn)