koranpotensi , Bogor — Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Bogor. Kali ini, penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT GAP dan seorang warga bernama Achmad Umar menjadi sorotan, karena diterbitkan di atas tanah adat milik H. Ugan Sugandi dengan dasar Girik C No. 737 Persil 3A.
Ugan Sugandi, selaku pemilik asal tanah tersebut, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli atau Akta Jual Beli (AJB) dengan PT GAP maupun Achmad Umar. Meski demikian, sembilan SHGB telah diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Bogor atas nama kedua pihak tersebut.
“Saya tidak pernah menjual tanah itu. Tapi tiba-tiba muncul SHGB atas nama pihak lain,” ungkap Ugan Sugandi kepada awak media.
Tanah yang dimaksud berlokasi di Kelurahan Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, dan berdasarkan dokumen kelurahan bernomor 5960/19-RM.2.8.2017 serta Nomor Objek Pajak (NOP) 32.712-030.006.00-0529.0, disebutkan masih tercatat atas nama Ugan Sugandi. Warga menduga, penerbitan sembilan SHGB tersebut merupakan hasil manipulasi oknum yang memanfaatkan celah administrasi pertanahan.
Kesembilan SHGB yang dimaksud antara lain bernomor: 822, 271, 275, 821, 274, 272, 273, 313, dan 250, seluruhnya atas nama PT GAP.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, serta Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 Pasal 19, 26, dan 52, penerbitan sertifikat seharusnya dilakukan berdasarkan prinsip satu daftar tanah untuk satu objek tanah, serta melalui proses yang transparan. Termasuk di antaranya pengumuman data yuridis di kantor kelurahan dan ATR/BPN, dan persetujuan dari lurah setempat.
Masyarakat berharap agar Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bogor menindaklanjuti laporan ini dengan serius, serta melakukan penelusuran mendalam terhadap penerbitan SHGB yang diduga tidak sah. Kasus ini juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap potensi praktik mafia tanah yang dapat merugikan masyarakat, terutama ahli waris pemilik sah tanah adat.