koranpotensi , Bogor — Seiring dengan pesatnya perkembangan zaman dan pertumbuhan penduduk, masyarakat menaruh harapan besar kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), khususnya Kantor Agraria dan Tata Ruang/BPN Kabupaten Bogor, untuk lebih cermat dalam menerbitkan dokumen pertanahan seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Akta Jual Beli (AJB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini penting guna menghindari potensi terjadinya penggandaan atau tumpang tindih kepemilikan lahan.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 tentang Persyaratan Permohonan Penerbitan SHM dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, khususnya Pasal 19, 26, dan 52, diatur bahwa penerbitan sertifikat harus melalui prosedur administrasi yang jelas. Prosedur tersebut mencakup pendaftaran tanah, pencatatan nama pemilik, pencatatan dalam buku tanah, serta pembuatan surat ukur tanah. Satu objek tanah hanya boleh memiliki satu daftar tanah, yang tercatat secara administratif di kantor desa atau kelurahan, dan diumumkan secara yuridis guna menghindari keberatan dari pihak lain.
Namun, menurut laporan warga, prosedur tersebut diduga tidak dijalankan secara utuh dalam penerbitan SHM Nomor 5 di Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. SHM tersebut disebut hanya berdasarkan beberapa dokumen, seperti:
-
Surat Keterangan Kepala Desa tertanggal 11 Agustus 1981 tanpa nomor registrasi;
-
Surat pernyataan kehilangan segel pada tanggal yang sama, tanpa nomor registrasi dari kepolisian atau notaris;
-
Surat Keterangan I.P.D. tertanggal 11 Juni 1981, atas nama dua pihak: Madjusi dan H. Sanusi.
Dokumen-dokumen tersebut menimbulkan keraguan dari sebagian warga yang menduga adanya rekayasa dalam proses penerbitan. Mereka menilai, hal ini dapat merugikan pemilik sah atas tanah dan membuka celah sengketa pertanahan di kemudian hari.
“Kami berharap pihak ATR/BPN Kabupaten Bogor melakukan verifikasi lebih mendalam terhadap setiap permohonan SHGB, AJB, maupun SHM, demi menjamin keabsahan dokumen dan mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor dapat bersikap tegas dan transparan dalam menangani permo