Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede Limpahkan Berkas Perkara Penyalahgunaan Pengangkutan BBM di Kejari Gorontalo Utara

Breaking News

koranpotensi.com Gorontalo -Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II Pelimpahan Tersangka dan Berkas Perkara atas nama

UCIN TOITI, Wiraswasta ,Warga Dusun Tenilo Desa ,Biau Kecamatan, Biau Kabupaten. Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo di

Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara pada Hari kamis, 8 Mei 2025 Sekitar Pukul 13:00 WITA.

 

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Dr. Maruly Pardede ,S.H, S.I.K, M.H, mengatakan kepada media sehubungan berkas perkara sudah dinyatakan P21 atau sudah dinyatakan lengkap proses penyidikan sdah lengkap oleh jaksa penuntut umum maka, Tim Subdit IV Tipidter tindak pidana tertentu pada Direktorat Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Gorontalo melaksanakan Tahap ke II untuk Pelimpahan Tersangka dan Berkas Perkara.

 

Lebih lanjut Kombes Pol Dr Maruly Pardede menyampaikan yang mana sebelumnya pelimpahan berkas perkara lebih dulu dicek kesehatan tersangka dan yang mana dilimpahkan berupa

– ⁠barang bukti : 1 unit mobil pickup yg mengangkut BBM jenis Premium dan solar sebanyak 6000 liter beserta tersangka.

 

Disampaikannya sehubungan dengan dugaan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petrolium Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan telah dilakukan penangkapan serta penahanan terhadap tersangka yang terjadi Pada tanggal 11 Maret 2025 lalu , jelasnya Ditreskrimsus.(Tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *