” WAHHH…MIRISNYA KINERJA KAKAN ATR/BPN KOTA BOGOR BALAS SURAT 400 HARI

Uncategorized

koranpotensi.com, Bogor – Menanggapi surat Ketua DPC IPJI Kota Bogor kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bogor, yang diterima oleh redaksi, terkait jawaban Kepala ATR/BPN Kota Bogor kepada ahli waris almarhum H. Ugan Sugandi, dengan nomor surat: 1.207/KLF-IPJI/5/2025, yang mengacu pada surat Kepala ATR/BPN Kota Bogor nomor 630/300-32.71/III/2019. Surat tersebut merupakan klarifikasi terkait status tanah almarhum H. Ugan Sugandi seluas 5.000 m², yang terletak di Bojong, Kelurahan Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, tertanggal 21 Januari 2018, dan dibalas oleh Kepala ATR/BPN pada 21 Maret 2019.

Hal ini menunjukkan bahwa Kepala ATR/BPN Kota Bogor tidak profesional dan tidak dapat dipercaya, yang bertentangan dengan slogan ATR/BPN yaitu “Melayani, Profesional, Terpercaya”. Jawaban yang diberikan tidak tegas, serta terkesan sengaja dibuat lama, yaitu selama 14 bulan (400 hari), yang memberi peluang bagi oknum-oknum di ATR/BPN dan mafia tanah untuk menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas tanah yang dikuasai negara. SHGB tersebut diterbitkan atas nama Ahmad Umar dengan nomor SHGB: 822, 271, 275, 821, 274, 2722, 273, 313, 250. SHGB tersebut terbit di atas tanah yang seharusnya terdaftar atas nama almarhum H. Ugan Sugandi dengan nomor girik C. 737, Persil 3a, sesuai dengan data yang terdaftar di Kelurahan Rangga Mekar.

Ketika surat dari Kepala ATR/BPN dan surat dari DPC IPJI dikonfirmasi ke kantor ATR/BPN Kota Bogor, pihak keamanan dan staf ATR/BPN Kota Bogor mengatakan bahwa Kepala ATR/BPN Budi Jaya, ST, MT, beserta para Kepala Seksi (Kasi), sedang berada di Kanwil ATR/BPN Jawa Barat di Bandung untuk melaksanakan sertijab (serah terima jabatan) Kepala ATR/BPN. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima jawaban pasti dari Kepala ATR/BPN Kota Bogor yang baru, dan para Kasi tidak dapat dihubungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *