Lahat, koranpotensi.com – Musdessus (Musyawarah Desa Khusus) Bahas Pembentukan Koprasi Merah Putih Desa Pajar Tinggi Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat Pada 17 Mei 2025. Bertempat Di Kantor Desa, di Hadiri Oleh instansi terkait Koprasi, Pewakilan Kecamatan Pajar Bulan, Kepala Desa, Babhinsa, Sekdes, Bhabinkamtibmas, PPD, Prangkat Desa Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat.
Usai musdessus (musyawarah desa khusus) di lanjutkan pendirian/pembentukan anggota Pengurus Koprasi Merah Putih di tingkat desa sesuai program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, melalui Kemenkop (kementrian koprasi) setiap desa terbentuk lima Anggota, tiga pengawas.
Berdirinya koprasi merah putih bertujuan pemerataan membangun desa suasembada, meningkatkan perekonomian, penyediaan semboko murah dan muda di dapat, penyediaan pupuk dan alat pertanian, pembangunan klinik/apotek desa serta menjadi koprasi simpan pinjam permodalan, untuk usaha kecil menengah dan penyediaan Logistik desa, di bidang sektor pertanian dan Wirausaha dengan harga murah dan tidak memburnuh UMKM, atau warung yang ada di desa.
Dari hasil Musdessus, terbentukla pengurus Koprasi Merah Putih Desa Pajar Tinggi mulai dari Pengawas, Ketua dan Anggota. Ketua Pengawas : Erlan Jaya
Anggota 1. Danu 2. Misi
Ketua : Lisda
Sekretaris : Angga
Bendahara : Rara
Wakil Ketua Bidang Anggota : Ika
Wakil Ketua Bidang Usaha : Reza
Menurut Kepala Desa Erlan Jaya saat di wawancarai oleh awak media koran potensi.com ia menyampaikan tanggapannya atas pendirian Koprasi Merah Putih di tingkat desa.
“ Saya selaku pemerintahan desa mengucapkan terima kasih, Kepada Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto Yang telah mencanangkan pendirian Koprasi Desa Merah Putih, tentunya dengan adanya program ini akan sangat membantu dan peluang bagi masyarakat, dalam permodalan usaha yang akan menumbuhkan perekonomian desa,” ujarnya
Masih kata Herlan, “ sejumlah persaratan harus di miliki oleh para calon pengurus, memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, memiliki keterampilan kerja dan wawasan kewirausahaan, serta tidak memiliki hubungan keluarga sedarah maupun semenda hingga derajat pertama dengan pengurus lain atau pengawas, selanjutnya setelah menyelesaikan musdessus, dan pembentukan koprasi, tahap berikutnya adalah pendaftaran koperasi ke notaris. Koperasi Merah Putih, ditargetkan mengelola setidaknya tujuh unit usaha, seperti kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik dan apotek desa, sistem pergudangan atau cold storage, serta sarana logistik,” Tutup Erlan.(KIP)