Satreskrim Polres Musirawas Amankan Pelaku Pencurian Buah Sawit PT Evan Lestari ,Rangka Operasi Sikat Musi I 2025

Breaking News

koranpotensi.com Musi Rawas –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. Evans Lestari dalam pelaksanaan Operasi Sikat Musi I Tahun 2025.

Aksi pencurian ttersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 16.53 Wib di Blok M4 Divisi 2 Inti PT. Evan Lestari Kel. Selangit Kec. Selangit Kab. Musi Rawas. Pelaku berinisial A (29) diamankan saat tengah membawa buah sawit hasil curian bersama dua rekannya, J (40) dan JY (30) yang berhasil melarikan diri saat penangkapan, yang kini keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Musi Rawas, AKBP AGUNG ADHITYA PRANANTA, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU RYAN TIANTORO PUTRA, S.Tr.K., S.I.K., CPHR., CBA., membenarkan pengungkapan tersebut. “Pelaku berhasil diamankan oleh pihak keamanan perusahaan dan langsung diserahkan ke Satreskrim untuk diproses sedang dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku A yang beralamatkan di RT 06 Kel. Selangit Kec. Selangit Kab. Musi Rawas mengakui melakukan pencurian. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 53 janjang buah kelapa sawit seberat 795 kilogram, satu bilah parang, satu dodos, dan satu tandu dari karung serta kayu.

 

Yang mana akibat aksi pencurian ini, PT. Evans Lestari mengalami kerugian sebesar Rp2.803.965. Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus dan memburu dua pelaku lainnya.

Polres Musi Rawas menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.(Nn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *