Koranpotensi.com, Pesisir Barat — Dugaan kejanggalan dalam proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) gelombang ke-2 tahun 2025 di bidang kesehatan kembali mencuat. Salah satu warga mengadukan bahwa terdapat peserta yang diduga cacat secara administrasi, namun tetap dinyatakan lolos sebagai P3K.
Dalam laporan yang disampaikan pada Kamis, 3 Juli 2025, warga menyebut bahwa peserta berinisial D.M. diduga telah mengundurkan diri dari tugasnya sebagai tenaga honorer di UPTD Puskesmas Ngambur, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, namun tetap mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus sebagai P3K.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, D.M. membuat surat pernyataan pengunduran diri pada Maret 2025 dari jabatannya sebagai tenaga kesehatan di UPTD Puskesmas Ngambur, Pekon Negeri Ratu. Surat tersebut kemudian diproses dan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat.
Pengunduran diri tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Pesisir Barat No: B/268/KPTS/V.04/HK-PSB/2025 tentang Pemberhentian dengan Hormat Tenaga Non-Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Keputusan itu merujuk pada surat dari Dinas Kesehatan Pesibar No: 800.1.11/872/IV.02/2025, perihal usulan pemberhentian dengan hormat terhadap D.M., yang berlaku terhitung sejak 29 April 2025.
Kepala UPTD Puskesmas Ngambur, Ns. Epsan, S.Kep., mengungkapkan bahwa sesuai ketentuan, syarat mengikuti seleksi P3K adalah telah aktif bekerja selama minimal dua tahun berturut-turut tanpa jeda atau pengunduran diri.
“Inisial D.M. pernah mengajukan pengunduran diri pada bulan Maret dan tidak lagi bekerja di puskesmas. Kami bahkan sudah ajukan surat pengunduran dirinya ke BKD. Tapi mengapa dia masih bisa mengikuti tes P3K dan lolos? Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar dan menimbulkan rasa tidak adil bagi staf lain yang memenuhi syarat tapi tidak mendapat kesempatan,” ujarnya.
Kepala puskesmas juga menyayangkan apabila rekrutmen semacam ini tidak diawasi secara ketat, karena akan berdampak pada motivasi tenaga kesehatan lain yang ingin berkembang.
Masyarakat dan pihak puskesmas meminta instansi terkait, termasuk BKD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat, untuk mengevaluasi kembali proses seleksi P3K, terutama dalam hal kelengkapan administrasi dan rekam kerja para peserta.
Diharapkan ke depan, proses rekrutmen P3K dilakukan secara lebih transparan, adil, dan akuntabel, agar tidak merugikan tenaga kesehatan lain yang telah mengabdi sesuai aturan.