Pagar Alam, koranpotensi.com – Polsek Dempo Selatan Polres Pagaralam mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Lubuk Buntak, Kecamatan Dempo Selatan. Dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti motor hasil curian. Penangkapan dilakukan hanya dua hari setelah kejadian, berkat kerja cepat tim gabungan Resintel Polsek Dempo Selatan dan Unit Pidum Satreskrim Polres Pagaralam.
Kepolisian Sektor (Polsek) Dempo Selatan di bawah jajaran Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang menimpa seorang petani bernama Taslin (50), warga Kelurahan Lubuk Buntak, Kecamatan Dempo Selatan.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 18.18 WIB di rumah korban. Saat hendak menggunakan sepeda motor miliknya, korban mendapati kendaraan tersebut telah raib dari tempat parkir di bawah rumah. Setelah memeriksa rekaman CCTV, tampak dua pria mengenakan jaket hitam membawa pergi motor tersebut.
Korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Dempo Selatan. Dari hasil penyelidikan, salah satu pelaku teridentifikasi sebagai Dodi Febriansyah alias Dian (27), warga Desa Karang Lebak, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat, yang dikenal sebagai karyawan koperasi di sekitar lokasi.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kapolsek Dempo Selatan Iptu Ramdani SE menjelaskan bahwa pihaknya segera membentuk tim gabungan untuk memburu para pelaku.
“Pada Senin (28/7), kami mendapat informasi bahwa kedua pelaku berada di kawasan Perahu Dipo. Tim kami bersama Unit Pidum Polres dan warga segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Dodi dan Rudi Miriansyah (31),” ujar Iptu Ramdani.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor, namun dengan nomor rangka dan mesin yang sesuai dengan milik korban. Barang bukti lain berupa STNK, dua jaket hitam, serta kunci kontak juga diamankan.
Saat ini, kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dempo Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Iptu Ramdani.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Pagaralam mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian guna menjaga keamanan lingkungan.(Kip)