KUA Tarumajaya Gencarkan GAS Pencatatan Nikah, Targetkan Pernikahan Tak Tercatat Masuk Data Resmi

Adventorial

Koranpotensi.com, Kab Bekasi – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tarumajaya tengah menggalakkan program Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Pencatatan Nikah) sebagai bagian dari program prioritas Kementerian Agama Republik Indonesia. Program ini menyasar pasangan yang menikah secara agama namun belum memiliki Akta atau Buku Nikah resmi dari negara.

Kepala KUA Tarumajaya, Amin, menjelaskan bahwa GAS Pencatatan Nikah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara sah dan legal demi ketertiban administrasi serta perlindungan hukum bagi keluarga.

“Kami ingin memastikan setiap pernikahan memiliki kekuatan hukum melalui pencatatan resmi di KUA. Ini penting untuk hak-hak keperdataan, pendidikan anak, waris, hingga administrasi kependudukan,” ujarnya pada Jumat (01/08/2025).

Amin menuturkan bahwa program ini dibagi dalam lima fase, dan saat ini telah memasuki fase kedua, yakni pengumpulan data. Fase pertama yang berlangsung hingga akhir Juli merupakan tahap persiapan dan koordinasi.

“Pengumpulan data dilakukan sepanjang bulan Agustus melalui kegiatan penyuluhan langsung ke desa-desa. Tim kami akan turun ke lapangan bersama perangkat desa dan penyuluh agama untuk melakukan pendekatan jemput bola,” jelas Amin.

Setelah data terkumpul, pihak desa akan mengkompilasi dan menyerahkannya ke KUA untuk ditindaklanjuti. Tujuannya, agar seluruh pasangan yang belum tercatat bisa segera difasilitasi pencatatan nikah secara resmi.

Namun, tantangan tidak ringan. Amin mengungkapkan masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya pencatatan nikah secara hukum. Beberapa lainnya juga ragu karena terkendala dokumen pendukung atau biaya administrasi.

Untuk menjawab kendala tersebut, KUA Tarumajaya menguatkan koordinasi internal dan meningkatkan komunikasi publik melalui selebaran, media sosial, hingga menjalin sinergi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

“Kami menyamakan pemahaman seluruh tim di internal agar pelaksanaan lebih efektif dan seragam di lapangan. Harapannya, makin banyak masyarakat yang bersedia mencatatkan pernikahannya,” ujar Amin.

Ia menegaskan bahwa program ini bukan sekadar memenuhi administrasi negara, melainkan bentuk perlindungan hukum dan penguatan status keluarga secara sosial.

“Pernikahan yang tercatat secara resmi memberi kepastian dalam banyak aspek kehidupan. Kami mengajak seluruh masyarakat Tarumajaya untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam program ini,” pungkasnya.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *