Musi Rawas koranpotensi.com -DPRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas menyetujui dari empat rancangan peraturan daerah. Ketiga raperda disetujui menjadi Peraturan Daerah meliputi.Raperda tentang pencegahan dan pengikatan tentang kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh . Raperda tentang perubahan kedua atas perda kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Musi Rawas tentang RPJMD 2025-2029.
Sedangkan Raperda tentang tata ruang wilayah Kabupaten Musi Rawas 2025 sampai 2045 belum disahkan karena masih memerlukan perpanjangan waktu guna melakukan pembahasan lebih lanjut dengan instansi vertikal terkait.
Pengesahan Raperda tersebut tersebut disampaikan melalui juru bicara Pansus 1 dan pansus ll Ahmad Arlen Bakri dan Pansus 2 untuk Pansus 1 dengan juru bicara Ahmad Arlen Bakri menyetujui raperda menjadi Perda raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan pemukiman kumuh tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Musi Rawas menjadi Perda
kemudian Pansus 2 dengan juru bicara Hj .Herlina Effendi menyetujui raperda tentang RPJMD 2025-2029 menjadi Perda sedangkan Perda tentang Tata Ruang Wilayah (TRW)Kabupaten Musi Rawas 2025 sampai 2035 masih diperlukan pembahasan.
persetujuan tersebut disampaikan juru bicara Pansus pada rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan laporan Pansus dewan terhadap 4 Raperda Perda kabupaten Musi Rawas tahun 2025 dan pengambilan keputusan akhir Bupati Musi Rawas.
rapat paripurna dihadiri 28 dari 40 anggota DPRD musirawas dipimpin ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah , SE, M.IKom didampingi wakil ketua APT Yani Yandika Saputra.
Paripurna tersebut dihadiri Bupati Musi Rawas dan wakil bupati Musi Rawas Haji Suprayitno pada Kamis 14 bulan 8 2025. Hj. Ratna Machmud mengatakan Rancangan peraturan daerah kami sampaikan melalui surat nomor 180/53/sekda/ lll /2025 tanggal 29 April 2025 yaitu rancangan anggota DPRD Musi Rawas yang dipimpin ketua DPRD Musi Rawa Firdaus Cik Olah yang didampingi wakil ketua
Pertama Peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Musi Rawas 2025-2045 ,kedua Rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan pemukiman kumuh ,ketiga Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025 sampai 2029 dan ke empat rancangan Peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Musi Rawas Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Musi Rawas .
namun dari 4 raperda yang diajukan hanya tiga saja yang disahkan yakni Rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan pemukiman umum .
Rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025 sampai 2029 dan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Musi Rawas nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan daerah Kabupaten Musi Rawas.
Sedangkan untuk Rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang daerah Kabupaten kabupaten Musi Rawas tahun 2025-2045 belum dapat disahkan karena masih memerlukan perpanjangan waktu guna melakukan pembahasan lebih lanjut dengan instansi vertikal terkait bupati menyampaikan perkenalkanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada anggota dewan yang terhormat yang telah menyampaikan laporan pembahasan pansus-pansus dewan melalui juru bicara yang telah disampaikan tadi adalah merupakan suatu kebijakan yang dilandasi dengan musyawarah dan mufakat yang lebih mendahulukan kepentingan bersama.
Yang telah dibahas dan di setujui pada rapat paripurna DPRD kabupaten Musi Rawas. yang telah disetujui pada rapat pada Rancangan peraturan daerah kabupaten serawas yang telah dibahas dan disetujui pada rapat paripurna ini untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas, sesuai dengan saran dan pendapat dari laporan hasil pembahasan masing-masing Pansus DPRD Kabupaten Musi Rawas dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan
kami masih berharap agar anggota dewan yang terhormat berkenan untuk dapat melanjutkan pembahasan terhadap Rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Musi Rawas tahun 2025 yang telah kami sampaikan, harapnya Bupati.(Adv)