Pagaralam, koranpotensi.com – Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam Jumat 15 Agustus 2025 melakukan penggeledahan di ruangan Bidang Binamarga pada Pukul 10.00 WIB di Kantor Dinas PUTR Kota Pagar Alam, penyidik Kejaksaan Negeri Pagar Alam.
Penggeledahan di lakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pelebaran bahu jalan ratu seriun tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp.1.491.562.000,- (satu miliarempat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp. 760.332.282,53 (tujuh ratus enam puluh juta tiga ratus tiga puluh dua ribu dua ratus delapan puluh dua ripiah lima puluh tiga sen)
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh kejari kota Pagaralam Muhammad Hasan Pasaka SH ,MH.didampingi kepala seksi tindak pidana khusus Andy Pranomo, S.H., M.H. atas perintah dan persetujuan dari kepala kejaksaan negeri pagar alam berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam No: PRIN-329/L.6.18/fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025 dan surat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Pagar Alam No: 46/PenPid.B-GLD/2025/PN Pga tanggal 15 Agustus 2025.
Pada saat dilakukan penggeledahan Tim Penyidik mengamankan beberapa dokumen terkait yang nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara yang dimaksud.
Pelaksanaan Penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.(Kip)