Koranpotensi.com – CIKARANG PUSAT
Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mengintensifkan pengawasan terhadap potensi pajak dan retribusi daerah sebagai bagian dari strategi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2026. Melalui pengawasan terpadu yang melibatkan sejumlah perangkat daerah dan aparat penegak hukum, pemerintah daerah berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan.
Dalam pelaksanaannya, tim pengawasan dibagi berdasarkan fokus tugas masing-masing. Tim kedua bertugas melakukan pengawasan pajak dan retribusi daerah, termasuk penertiban administrasi pajak reklame. Sementara itu, tim ketiga menangani tindak lanjut terhadap wajib pajak yang telah melalui tahapan teguran administratif hingga proses pemanggilan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan yang bertahap, persuasif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Operasi lapangan dijadwalkan berlangsung selama dua hari. Pada hari pertama, tim melakukan pengawasan terhadap perusahaan, hotel, dan pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah, sekaligus melaksanakan sosialisasi bersama pengelola kawasan industri mengenai kewajiban perpajakan daerah. Sementara pada hari berikutnya, pengawasan difokuskan pada objek pajak reklame untuk memastikan kepatuhan administrasi para wajib pajak.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi hingga 21 Juli 2026 pukul 08.00 WIB, realisasi penerimaan Pajak Air Tanah telah mencapai Rp8,2 miliar atau 56,84 persen dari target Rp14,5 miliar. Adapun Pajak Reklame telah terealisasi sebesar Rp18,5 miliar atau 44,54 persen dari target Rp41,6 miliar.
Capaian tersebut menunjukkan masih terdapat potensi penerimaan daerah yang dapat terus dioptimalkan melalui penguatan pengawasan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa optimalisasi PAD merupakan salah satu langkah strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah. Peningkatan penerimaan pajak akan menjadi sumber pembiayaan berbagai program pembangunan, mulai dari peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Melalui pengawasan yang terintegrasi, edukasi kepada wajib pajak, serta penegakan aturan secara profesional dan berkeadilan, Pemerintah Kabupaten Bekasi optimistis potensi pajak daerah dapat dimaksimalkan sehingga target Pendapatan Asli Daerah Tahun 2026 dapat tercapai, bahkan melampaui target yang telah ditetapkan, demi mendukung terwujudnya Kabupaten Bekasi yang maju, transparan, dan sejahtera.
