Koranpotensi.com – TAMBUN SELATAN
Pemerintah Kabupaten Bekasi terus memperkuat upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan pengawasan dan pengendalian pajak daerah. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat kemandirian fiskal sekaligus memastikan penerimaan pajak dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui Tim Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah, Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan air tanah, percepatan proses perizinan, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak di berbagai sektor usaha.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah telah memenuhi ketentuan perizinan sekaligus menjalankan kewajiban perpajakannya secara tertib.
“Kami ingin memastikan seluruh pengguna air tanah memiliki perizinan yang sesuai dan seluruh potensi pajaknya dapat tercatat dengan baik sehingga memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah,” ujar Iwan Ridwan usai melaksanakan inspeksi lapangan di sejumlah perusahaan, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan pengawasan dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan berbagai instansi, di antaranya Kodim, Kepolisian, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta perangkat teknis terkait.
Kolaborasi lintas sektor tersebut dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, verifikasi perizinan, pengukuran titik sumber air, hingga pencatatan penggunaan air tanah secara langsung di lapangan guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan.
“Sinergi lintas instansi menjadi kunci agar pengawasan berjalan efektif, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga pengecekan langsung di lokasi wajib pajak. Dengan kolaborasi ini kami dapat mengoptimalkan pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan para wajib pajak,” katanya.
Menurut Iwan, sektor pajak air tanah masih memiliki potensi besar dalam meningkatkan PAD Kabupaten Bekasi. Pada tahun 2026, target penerimaan pajak air tanah diproyeksikan mencapai lebih dari Rp14 miliar, sementara realisasi hingga JuniāJuli 2026 telah mencapai sekitar 56 persen dari target yang ditetapkan.
“Pendapatan daerah harus terus ditingkatkan. Karena itu kami akan melakukan pengawasan secara berkelanjutan agar seluruh wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan inspeksi, tim dibagi menjadi dua kelompok. Tim I melakukan pemeriksaan di PT Coca-Cola Pasific Partners, Adhimix, dan Swiss-Belhotel di Kecamatan Cikarang Barat. Sementara Tim II melaksanakan pengawasan di PT Delta Djakarta, Adhimix, PT Niramas Utama, serta Hotel Bali Hai di Kecamatan Tambun Selatan.
Pengawasan difokuskan pada perusahaan di luar kawasan industri, industri pengguna air tanah, batching plant, sektor perhotelan, restoran, serta pelaku usaha lainnya yang memanfaatkan air tanah dalam kegiatan operasionalnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan. Namun, masih ditemukan beberapa titik sumur yang memerlukan penyempurnaan administrasi dan proses perizinan. Seluruh hasil pemeriksaan telah dituangkan dalam berita acara sebagai dasar tindak lanjut bersama instansi terkait.
“Seluruh hasil pemeriksaan telah kami dokumentasikan melalui berita acara dan surat pernyataan sebagai dasar tindak lanjut bersama instansi terkait. Untuk perusahaan yang masih berproses, kami juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar penerbitan izinnya dapat dipercepat sehingga kewajiban pajaknya segera dapat ditetapkan,” ungkap Iwan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan pajak daerah akan terus dilakukan secara berkala setiap bulan. Selain sektor air tanah, Bapenda juga akan memperluas pengawasan terhadap berbagai objek pajak lainnya, seperti reklame, hotel, restoran, parkir, pajak tenaga listrik, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), hiburan, konser, hingga penyelenggaraan berbagai kegiatan komersial.
Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam membangun sistem perpajakan daerah yang semakin tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.
“Pengawasan tidak berhenti pada sektor air tanah. Kami akan terus melakukan inspeksi lapangan secara berkala di berbagai sektor pajak agar kepatuhan wajib pajak semakin meningkat dan penerimaan daerah dapat terus dioptimalkan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
Melalui penguatan pengawasan, kolaborasi lintas instansi, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Kabupaten Bekasi optimistis target Pendapatan Asli Daerah Tahun 2026 dapat tercapai. Optimalisasi penerimaan pajak daerah diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta percepatan terwujudnya Kabupaten Bekasi yang maju, transparan, dan sejahtera.
