Berkas P21 Vivi Sumantri (51) Pelaku Penipuan Tanah Kaplingan Sudah Di Limpahkan Ke Kejaksaan Lubuk Linggau

Breaking News

koranpotensi.com Lubuk Linggau — Dinyatakan berkas sudah lengkap (P21) tersangka penipuan tanah kaplingan Vivi Sumanti (51), dilimpahkan Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuk Linggau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau Sumatra Selatan.

 

Ibu Rumah Tangga (IRT) ini dilimpahkan berikut dengan berkas perkara dan barang bukti, Kwintasi pembelian tanah atau rumah. Akad Jual beli tanah atau rumah. Atm Bank Mandiri an.Vivi Sumanti. Atm Bank BRI an. PT Vidi Baratama Mulya yang diterima Kasi Pidum Kejari Lubuk Linggau, Meri Aryani SH.

 

Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU Leonita Quamila SH setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap.

 

IRT asal Desa Pejaten Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Provinsi Banten, dilimpahkan ke Kejari Lubuk Linggau karena diduga melakukan kasus Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan perkara perumahan Vidi Baratama, dimana agunan kredit bermasalah dan telah dilakukan lelang oleh pihak perbankan.

 

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Kurniawan Azwar Sik didampingi Kanit Pidsus IPDA M Dodi Rislan menjelaskan tersangka diamankan anggota Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, Sabtu 21 Desember 2024 pukul 03.00 Wib, di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

 

“Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya,” ungkap Kasat Reskrim.

 

Sementara Kepala Kejari Lubuklinggau Asterida, SH melalui, JPU Leonita Quamila, SH, mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara

 

“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.

 

Seperti sebelumnya kejadian menimpa korban bermula kasus penipuan ini berawal dari Tahun 2018 tesangka selaku pemilik PT Vidi Baratama Mulya menjual rumah dan tanah kaplingan dengan cara kredit, yang berada di jalan Kurma RT4 Kelurahan Batu Urib Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.

 

Tahun 2019 sertifikat tanah tersebut dijadikan agunan pinjaman di bank sebesar Rp.500.000.000 dan pada tahun 2021 Sertifikat tanah tersebut kembali dijadikan agunan oleh tersangka sebesar Rp. 2.000.000.000.

 

Hal ini dilakukan oleh tersangka tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pembeli tanah kavlingan dan rumah tersebut, sehingga 30 Agustus 2024 karena kredit atau pinjaman Bank oleh tersangka tersebut macet atau bermasalah, pihak perbankan melakukan pelelangan aset yang menjadi agunan tersebut.

 

Atas perbuatan tersangka tersebut korban Een warga dan korban lainnya mengalami kerugian sekitar Rp.1.500.000.000. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *