Pagar Alam, koranpotensi.com – Kuasa Hukum Ludi Oliansyah Turiman, SH dan Musridi Muis, SH memasang plang kepemilikan tanah di depan kantor Golkar yang terletak di jalan Serma Somad Rt. 22 RW. 06 Simpang Padang Karet Kelurahan Besemah Kecamatan Pagar Alam Selatan. Kamis, (22/04/2025)
Saat diwawancara Kuasa Hukum Ludi Oliansyah, Musridi Muis, SH mengatakan, sesuai dengan prosedur, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia hari ini kami memasang plang di depan kantor Golkar Kota Pagar Alam, pemasangan plang ini dilakukan agar diketahui bahwa sengketa lahan kantor Golkar ini telah dimenangkan oleh Ludi Oliansyah yang saat ini menjabat Walikota Pagar Alam, dan selanjutnya dalam waktu dekat kami akan mengajukan surat eksekusi lahan ke Pengadilan Negeri, supaya kantor tersebut segera di eksekusi oleh pihak Pengadilan.” Tegasnya
Ia juga mengatakan, Pemasangan plang tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5290K/PDT/2024 yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Hamdi, SH, M. Hum Hakim anggota Maria Anna Samiyati, SH, MH, Dr. Lucas Prakoso, SH, M, Hum dan Panitera Pangganti Fitria Handayani Ginting, SH, M. Kn.” Jelasnya
Diketahui didalam keputusan Mahkamah Agung tersebut menyebutkan bahwa :
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari masing-masing pemohon yaitu Ludi Oliansyah, Herlianto dan Badan Pertanahan Kota Pagar Alam.
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 103/PDT/2023/PT PLG Tanggal 31 Agustus 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pagar Alam No. 1/Pdt.G/2023/PN PGA Tanggal 06 Juli 2023 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini.
Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat bahwa alasan kasasi dapat dibenarkan, oleh karena judex facti/Pengadilan Tinggi Palembang yang menguatkan judex facti (Pengadilan Negeri Pagar Alam) telah salah menerapkan hukum dengan pertimbanganya tidak tepat dan tidak benar.
Pihak Ludi Oliansyah memiliki bukti sesuai sertifikat hak milik No. 1234 tahun 2019, Tanggal 09 Desember 2019, (sesuai dengan asli) sedangkan bukti penggugat yaitu Efsi hanya memiliki bukti P/9 berupa fotocopy dari fotocopy tentang surat pernyataan jual beli kaplingan pada tanggal 09 Februari 2019.
Saat dikonfirmasi Ruslan Abdul Gani mantan ketua partai Golkar Kota Pagar Alam, belum bisa berkomentar banyak terkait hal ini, meskipun namanya disebut dalam putusan Mahkamah Agung hanya memiliki bukti fotocopy surat jual beli, ia masih mempelajari putusan Mahkamah Agung tersebut dan saat ini belum bisa memberikan komentar banyak, namun setahu saya dulu surat jual beli tanah tersebut sempat tercecer sehingga belum bisa dibuktikan.”Ungkapnya
Saat dikonfirmasi via Whatsapp Efsi, SE Ketua Partai Golkar Kota Pagar Alam mengatakan, didalam putusan Mahkamah Agung tersebut tidak menyebutkan bahwa tanah tersebut milik Ludi Oliansyah nanti saya akan memperlihatkan hasil putusanya ke pihak media, untuk langka selanjutnya kami masih mempelajari langka-langka yang akan ditempuh. ” Terangnya (Kip).