Penjual Tuak Dinyatakan Hakim Bersalah, Polsek Purwodadi Polres Musi Rawas Kawal Proses Persidangan 

news

koranpotensi.com Musi Rawas-Terdakwa, Doni Saputra (30), warga Desa Pagarsari, dan Subeno (34),

warga Desa Mardiharjo, dinyatakan hakim terbukti bersalah telah melanggar Pasal 11 Ayat (1) Perda Kabupaten Mura No.12 Tahun 20216, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Musi Rawas (Mura).

 

Selain itu, keduanya menjual miras jenis tuak, saat pelaksanaan, Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi 2024, yang dilaksanakan diwilayah hukum Polsek Purwodadi Polres Mura.

 

Oleh sebab itu terdakwa ditegaskan hakim kurungan 3 (tiga) bulan dengan pidana tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari kedua terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun.

 

Pernyataan tersebut dinyatakan oleh, Hakim Tunggal, Feri Irawan SH, MH, didampingi Panitera Penganti, personel Polsek Purwodadi Polres Mura, personel Sat Pol PP Damkar Mura, saat menjalani proses sidang Terpidana Ringan (Tipiring), di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (27/3/2024).

 

Dalam proses sidang, Hakim Tunggal, Feri Irawan SH, MH, mengingat bahwa para terdakwa melanggar perkara jual beli minuman alkohol tanpa izin serta melanggar pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah, Kabupaten Musi Rawas No 12 Tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di Kabupaten Mura.

 

“Maka, kepada kedua terdakwa ditegaskan kurungan 3 (tiga) bulan dengan pidana tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari kedua terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun,” tegasnya

 

Hakim menegaskan dan memerintahkan BB yang disita akan dimusnakan, serta membebankan kepada terdakwa pembayaran biaya perkara.

 

“Adapun BB milik terdakwa diantaranya, milik terdakwa, Doni Saputra dengan Barang Bukti (BB), 15 liter miras jenis tuak dan terdakwa Subeno BB 30 liter,” ucapnya

 

Secara terpisah, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Purwodadi, AKP Eryunik, Mz, mengatakan setelah mengikuti proses sidang Tipiring, dan dinyatakan sah bersalah oleh hakim.

 

“Maka, oleh sebab itu, kepada kedua terdakwa, untuk mematuhi keputusan hakim berikut dengan sanksinya,” kata Kapolsek

 

Kapolsek menjelaskan, tindakan yang dilakukan ini merupakan salah satu contoh sekaligus memberikan efek kera, kepada oknum-oknum yang masih melakukan penjualan miras dengan berbagai jenis merek.

 

“Apalagi saat ini dibulan suci Ramadhan, akan lebih baik melakukan kegiatan bernilai pahala, terkhusus untuk warga yang beragama Islam,” tuturnya.(nn)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *