Cibinong , koranpotensi.com – Dewan Pimpinan Daerah Forum Wartawan Pemantau Peradilan Bogor Raya sudah sering masuk ke Areal Lokasi Lapas Kelas IIA PondoK Rajeg untuk Klarifikasi tentang kinerja *KALAPAS,* yang ditemuin hanya Bawahan dari KALAPAS sebut saja DI (inisial) ,pertemuan dengan Bawahan KALAPAS sudah 2 Kali dan terakhir melalui Surat,melalui surat pun KALAPAS tidak mau Bertemu dengan DPD FORWARA
Berdasarkan Informasi yang di dapatkan bahwa Kinerja KALAPAS dan Jajarannya tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Informasi dari Keluarga Binaan.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah Forum wartawan Pemantau Peradilan Bogor Raya Juniar Irwan manurung angkat bicara dan Mengatakan “ berdasarkan *PERATURAN MENTERI* *HUKUM DAN HAK ASASI* *MANUSIA* *REPUBLIK INDONESIA* *NOMOR 6 TAHUN 2013* *TENTANG* *TATATERTIB LEMBAGA* *PEMASYARAKATAN DAN* *RUMAH TAHANAN* *NEGARA* *BAB II KEWAJIBAN DAN* *LARANGAN* di jelaskan pada Pasal 4 ,Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang : A. Mempunyai hubungan ke uangan dengan Narapidana atau Tahanan lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan;
B. Melakukan perbuatan asusila dan/atau penyimpangan seksual
C. Memasuki Steril Area atau tempat tertentu yang ditetapkan Kepala Lapas atau Rutan tanpa izin dari Petugas pemasyarakatan yang berwenang
D. membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya.
E. Menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi narkotika dan/atau prekursor narkotika serta obat-obatan lain yang berbahaya
F. menyimpan, membuat, membawa, mengedarkan, dan/atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol; i. melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya; j. memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya.
G. Melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian
H. Membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya
I. Melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung
J. Mengeluarkan perkataan yang bersifat provokatif yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban
K. Membuat tato, memanjangkan rambut bagi Narapidana atau Tahanan Laki-laki, membuat tindik, mengenakan anting, atau lainnya yang sejenis
L. Memasuki blok dan/atau kamar hunian lain tanpa izin Petugas Pemasyarakatan; r. melakukan aktifitas yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan pribadi atau Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, pengunjung, atau tamu; M. Melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan
N. Melakukan aktifitas lain yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas atau Rutan.dalam aturan sudah jelas diterapkan dan kenapa aturan tersebut dilanggar oleh Oknum,hal ini para Oknum akan kami laporkan pada Pimpinannya dan akan kami Publikasikan.Kalapas tidak mau ketemu dengan kami akan menambah permsalahan yang lebih besar dan membenarkan informasi yang kami dapatkan.” Paparnya
Terkait permasalahan Antara DPD Forwara dengan KALAPAS seharusnya dipertemukan supaya tidak terjadi adanya kesalah pahaman,DPD Forwara sudah di wakilkan oleh beberapa media untuk klarifikasi hasil temuan para media.(Tim)