Masyarakat Huta Pardomuan Kembali Beraktivitas di Lahan yang Diklaim Tanah Adat

News

Koranpotensi.com – PALUTA

Masyarakat Huta Pardomuan, Desa Ujung Batu Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), kembali melakukan aktivitas di lahan yang mereka klaim sebagai tanah adat, Jumat (28/8/2026).

 

Aktivitas tersebut dilakukan melalui Koperasi Produsen Tani Aman Makmur. Masyarakat menyatakan langkah itu merupakan bagian dari upaya untuk kembali mengelola lahan yang selama ini menjadi objek konflik dengan PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL).

 

Situasi di lokasi sempat menimbulkan kekhawatiran setelah sejumlah orang yang disebut masyarakat berasal dari pihak PT SRL datang ke lokasi dengan mengenakan pakaian sipil. Kehadiran mereka dikhawatirkan dapat memicu kembali ketegangan antara pihak-pihak yang berkepentingan atas lahan tersebut.

 

Masyarakat Huta Pardomuan menyebut izin PT SRL telah dicabut oleh pemerintah. Namun, terkait status dan dasar hukum lahan tersebut, masyarakat berharap adanya kepastian dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

 

Di tengah situasi tersebut, Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono hadir di lokasi. Kapolres meminta pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan untuk meninggalkan lokasi guna mencegah terjadinya gesekan yang dapat memicu konflik.

 

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran maupun tindakan lain yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Ia menyampaikan akan mempelajari kembali persoalan konflik tanah adat Huta Pardomuan yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.

 

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA, Bistok Sihombing. Ia disebut sebagai pemegang kuasa sekaligus pengawas koperasi yang turut mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan tanah wilayah adat Huta Pardomuan.

 

Sementara itu, Tongku Huta Pardomuan, Basaruddin Harahap, berharap masyarakat dapat menjalankan aktivitas di lokasi dengan aman dan tenang tanpa kembali terjadi konflik.

 

«“Semoga kami di sini tenang untuk beraktivitas, tidak ada lagi konflik dari perusahaan seperti yang lalu,” ujar Basaruddin Harahap.»

 

Masyarakat Huta Pardomuan berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera memberikan kepastian mengenai status tanah yang mereka klaim sebagai tanah adat. Mereka juga meminta seluruh pihak menghormati ketentuan hukum dan menghindari tindakan yang dapat memicu kembali konflik.

 

Masyarakat berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh sehingga konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tidak kembali terjadi di Huta Pardomuan.

 

Penulis: MS.HM.TPJ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *